Gambar 1 |
Senin (3/3/2014), hari ini kami warga Pejambon mendapatkan kabar burung yang tak sedap. Yaitu tentang penggusuran yang akan dilakukan oleh KODAM, mengingat bahwa surat peringatan ke-2 telah habis masa tenggatnya yaitu tanggal 13 Februari kemarin.Untuk melihat lebih jelas dari gambar 1 download disini
Kami selaku warga Pejambon merasa was-was, sampai beberapa dari kami ada yang izin tidak masuk kerja akibat kabar burung ini. Warga sendiri termasuk saya sangat yakin akan tetap bertahanan karena memang tanah yang kami tempati adalah tanah gereja dan kami sudah mengeceknya di bulan Januari sampai kami pampang poster itu di tempat kami agar para Tentara itu berhenti untuk mengancam kami melalui surat (Gambar 2).
Gambar 2 |
Pernyataan dari Kemhan Tentang Rumah Dinas
Pada sebelumnya di tahun 2013 kami pun sudah menyurati dan meminta tanggapan dari Kementrian Pertahanan perihal surat penggusuran dan Rumah Dinas. Mereka pun tidak dapat membuktikan bahwa Pejambon itu Rumah Dinas. Berikut video penjelasan dari Kemhan.
Pernyataan dari Pihak Sinode
Pada tahun 2013 pun kami sudah menyambangi pihak Gereja (Sinode) perihal penjualan tanah yang memang santer. Intinya pada waktu itu pihak gereja belum menjual dan berjanji tidak akan menyengsarakan warga sekitar apabila terjadi penjualan tanah Gereja.
http://www.youtube.com/watch?v=ZbeMdSN1xkg
http://www.youtube.com/watch?v=ZbeMdSN1xkg
Masihkah kita kembali ke zaman yang menggunakan hukum Rimba, dimana yang kuat berkuasa dan yang lemah ditindas. Negara ini negara hukum. Tanpa adanya penegakan peraturan niscaya akan hancur negara tersebut akibat dari zaman barbar ini.
*Berita ini akan saya update terus sesuai dengan perkembangannya.
No comments:
Post a Comment