Thursday, March 27, 2014

Permasalahan Tanah Pejambon 3: Pihak Gereja di protes oleh Jema'atnya

Gerbang Utara Gereja Immanuel Gambir, Jakarta Pusat

Kurang lebih mulai dari hari Senin 3 Maret 2014 sampai sekarang (27/3/2014) tepatnya anda akan melihat tulisan poster seperti gambar di atas. Poster-poster ini terpampang di Gerbang Utara Gereja Immanuel Gambir, jakarta Pusat. Poster-poster pada gambar di atas merupakan bentuk protes dari para Jema'at Gereja Immanuel yang menolak penjualan Tanah Pejambon pada TNI.

Seperti saya ceritakan pada Permasalahan Tanah Pejambon 1 dan 2. Yang berceritakan tentang pembelian tanah Pejambon yang sangat banyak bermasalah oleh pihak TNI. Mulai dari intimidasi kepada warga Pejambon itu sendiri, hingga pembelian yang sangat tidak transparan bahkan ilegal karena tidak melibatkan instansi pemerintah setempat dan permasalahan lainya yang akan saya jelaskan di paragraf akhir.

Tuntutan Jema'at Gereja

Tuntutan Jema'at Gereja kurang lebih sama seperti tuntutan warga Pejambon seperti artikel pertama saya tentang "Permasalahan Panjang Tanah Pejambon" disini. Beberapa spanduk bertuliskan "Tolak Transakasi SHM82 Pejambon yang Tidak Tranparan", lalu ada lagi bertuliskan "Bongkar Sampai Tuntas !". Poster -poster ini adalah tuntutan dari Jema'at Gereja Immanuel yang menuntut bahwa:
  1. Menolak Pembelian Sertifikat Hak Milik Gereja (SHM 82) karena tidak transparan dan ilegal
  2. Ingin mengusut tuntas siapa saja oknum yang terlibat baik dari pihak TNI dan Gereja terutama.
Itu tadi isi tuntutan dari para Jema'at yang saya ketahui melalui poster-poster tersebut. Petisinya hampir sama dengan Petisi dari warga Pejambon, karena memang sebagian warga Pejambon juga Jema'at Gereja Immanuel.

Transaksi Ilegal

Sebenarnya saya bersama teman-teman dari warga Pejambon terus menyelidiki perihal tentang pembelian dari Tanah Pejambon ini. Karena kami warga Pejambon memang sedang berpacu dengan waktu karena tekanan dan intimidasi dari pihak TNI itu sendiri untuk mengusir warga Pejambon.

Menurut data yang kami kumpulkan melalui berbagai Sumber ada beberapa Kejanggalan Transaksi Ilegal ini yang sangat terkesan terburu-buru. Kejanggalan itu ialah :
  1. Tidak boleh diperjual belikannya asset cagar Budaya Pejambon.*
  2. Harga tanah yang di bawah Rata-rata (Rp 3,7 juta per meter) dan Bukti transfer dari pihak swasta (PT.Palace Hotel)*
  3. Tidak dilibatkannya lembaga Pemerintah daerah dan warga sekitar  yang menempati atas penjualan tanah di atas 1 hektar.* 
Saya berharap agar Pemerintah tidak menanggapi sebelah mata kasus ini. Karena kami ingin hidup tenang di wilayah Pejambon ini. Dan kami sangat ingin oknum-oknum kejahatan ini agar segera di proses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Mulai dari oknum Gereja, TNI, dan aliran Dana yang terkucur dari pihak swasta tersebut.

Artikel Terkait :
pejambon-pancasila.blogspot.com

* Sumber :
  1. Merdeka.com*
  2. Gatra
  3. tribunnews
  4. Tabloid Reformata
  5. UU Agraria
  6. Warga Pejambon
  7. LBH terkait




No comments:

Post a Comment